Pada tahun 2000, Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau menjadi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau. Berdasarkan Perda No. 31 tahun 2001 Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau berubah menjadi Badan Kesejahteraan Sosial ProvinsiRiau. Dengan dikeluarkannya Perda tersebut panti sosial dipimpin oleh seorang Kepala tanpa jabatan struktural.
Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2008 Badan Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau berubah menjadi Dinas Sosial Provinsi Riau, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau Perda Nomor 4 Tahun 2016 Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan Pergub Riau Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Riau .
UPT (Unit Pelaksana Teknis) dilingkungan Dinas Sosial Provinsi Riau terbentuk berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pembentukan UPT maka dibentuklah Unit Pelayanan Teknis Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa