UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa ( UPT.PPDD) merupakan salah satu unit pelaksana kegiatan teknis pada Dinas Sosial Provinsi Riau yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial Provinsi Riau di bidang Pelayanan Penyandang Disabilitas Daksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau.untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa menyelenggarakan fungsi :

  • penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial;
  • penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas;
  • penyelenggaraan pembinaan fisik, mental, sosial dan keterampilan bagi penyandang disabilitas;
  • penyelenggaraan pusat inforrnasi pelayanan penyandang disabilitas, penjangkauan pelayanan penyandang disabilitas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya..

Kepala UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial. Untuk melaksankan tugasnya Kepala UPT. Pemberdayaan Penyanang Disabilitas Daksa mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Subbagian tata Usuha dipimpin oleh Kepala Subbagian tata usaha didalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Peta Jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya

Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas Daksa  dipimpin oleh Kepala Seksi  didalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi  Pembinaan Sosial
  • merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapannya;
  • menyusun bahan standar operasional dan prosedur teknis pelayanan sosial penyandang disabilitas tubuh;
  • melaksanakan penjangkauan dan pendekatan awal meliputi observasi, identifikasi, motivasi dan seleksi;
  • melaksanakan penerimaan meliputi registrasi dan persyaratan administrasi serta penempatan dalam panti;
  • melaksanakan assesment meliputi penelaahan, pengungkapan dan pemahaman masalah dan potensi;
  • melaksanakan pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan;
  • melaksanakan orientasi lingkungan dan bimbingan aktifitas kehidupan sehari-hari (Activity Daily Living)
  • melaksanakan pemeliharaan, perawatan fisik dan kesehatan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pembinaan Sosial UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa   tugas dan fungsinya dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan Sosial;
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Sosial;
  3. merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapan pada Seksi Pembinaan Sosial;
  4. menyusun bahan standar operasional dan prosedur teknis pembinaan sosial penyandang disabilitas;
  5. melaksanakan konsultasi psikologis, konseling dan terapi sosial;
  6. melaksanakan kunjungan rumah dan/atau konsultasi keluarga;
  7. melaksanakan pembahasan kasus;
  8. melaksanakan pemberian bantuan advokasi dan bantuan sosial;
  9. melaksanakan bimbingan sosial, fisik, mental keagamaan, kesenian, keterampilan dan rekreasi;
  10. melaksanakan resosialisasi, penyaluran, pembinaan lanjut dan determinasi;
  11. melaksanakan pengembangan pelayanan luar panti;
  12. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Sosial.